BerandaLifestyleKesehatan KesehatanNasional Korban Kecelakaan Tunggal Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat dan Ketentuan ini Kamis, 1 September 2022 - 19:58 WIB FacebookTwitterWhatsAppTelegramCopy URL (Ilustrasi) Kartu BPJS Kesehatan (net) Editor: Yayu Fathilal Baca Juga: Per 1 September Pertalite Tak Jadi Naik, Tetap Rp 7.650/Liter Baca Juga : Santer Sertifikasi Guru Dihapus, ini Kata DPR RI Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com TagsBPJS KesehatanBPJS KetenagakerjaanKecelakaan tunggalKorban kecelakaan tunggalLaka TunggalWartabanjar.com Bagikan FacebookTwitterWhatsAppTelegramCopy URL Berita SebelumnyaHebohnya Kerumunan Reporter dan ARMY Sambut Kedatangan V BTS di BandaraBerita BerikutnyaSemarakan Satu Desa Satu Masjid, Zairullah Sebut Sebagai Investasi Akhirat BERITA LAINNYA Banjar Bakula BREAKING NEWS Kecelakaan ... Berita Live Streaming Sidang Isb... Banjar Bakula Kebakaran di Jalan KS Tub... TERBARU HARI INI Ekonomi Nilai Tukar Rupiah Kembali Terguncang, Sudah Tembus di Atas 17 Ribu Per 1 Dolar AS Berita Jurnalis Pria Asal Palu Ditemukan Tak Bernyawa di Hotel D’Paragon Jakarta, Baru Sehari Tiba Ekonomi Gawat! PHK Gelombang Kedua Ancam Puluhan Ribu Buruh di Indonesia Banjar Bakula Polisi Ungkap Kronologi Laka Lantas di Simpang Kuripan Hingga Korban Putus Kaki, Motor Sempat Terser... Banua Anam Puluhan Rumah di Komplek CPI Murung Pudak Terendam Banjir, Tim Gabungan Siap Jika Perlu Evakuasi Muat lebih banyak