Korban Kecelakaan Tunggal Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat dan Ketentuan ini

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- BPJS Kesehatan memberikan berbagai macam layanan medis, di antaranya adalah korban kecelakaan tunggal.

    Kecelakaan tunggal merupakan salah satu jenis kecelakaan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

    Kecelakaan tunggal terjadi pada satu kendaraan bermotor saja tanpa melibatkan pengguna jalan dan pengemudi lain, seperti menabrak pembatas jalan atau terjatuh karena licin.

    Namun, Anda harus memastikan bahwa kecelakaan tunggal terjadi bukan karena kelalaian seperti dalam pengaruh alkohol atau melaju dengan kecepatan tinggi alias sengaja ngebut-ngebutan.

    Jika kecelakaan tunggal terjadi akibat kelalaian, maka biaya pengobatannya tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan.

    Selain itu, perlu dipastikan bahwa kecelakaan tunggal bukan kecelakaan kerja karena kecelakaan kerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan terhadap korban kecelakaan tunggal, yaitu:
    1. Korban merupakan peserta BPJS Kesehatan aktif
    2. Melampirkan surat keterangan kepolisian untuk BPJS Kesehatan dari pihak kepolisian. Selain itu, sertakan barang bukti dan saksi pada saat pelaporan ke kepolisian
    3. Kecelakaan tunggal bukan karena kelalaian pengendara
    4. Tidak terdaftar sebagai penerima asuransi dari pihak lain

    Selain itu, BPJS Kesehatan juga menjadi penjamin kedua untuk kecelakaan ganda sebab penjamin pertamanya adalah PT Jasa Raharja.

    Apabila layanan kesehatan bagi korban kecelakaan masih di bawah Rp 20 juta maka pihak PT Jasa Raharja yang akan menanggungnya, namun jika biayanya lebih dari Rp 20 juta maka BPJS Kesehatan akan menanggung selisih kurang dari batas plafon PT Jasa Raharja. (berbagai sumber)

    Baca Juga :   BMKG Ingatkan Kewaspadaan Cuaca Esktrem Selama Periode Nataru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI