Airlangga Hartarto dan M Lutfi Disebut Dalam Dakwaan Korupsi Minyak Goreng Terdakwa Lin Che Wei

    Menteri Perdagangan juga menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 03 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS yang diberlakukan tanggal 18 Januari 2022.

    Aturan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng di masyarakat dengan harga yang terjangkau. Lutfi pun kembali mengikuti Rakortas Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian pada 27 Januari 2022.

    Dalam rapat itu diputuskan Penyesuaian kebijakan minyak goreng kemasan melalui mekanisme DMO (Domestic Market Obligation) sebesar 20 persen dari volume ekspor dengan penerapan DPO (Domestic Price Obligation) KPBN Dumai sebesar Rp. 9.300 per kilogram (termasuk PPN).

    Akhirnya, pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB, Lutfi menerbitkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price obligation (DPO) yakni:

    • Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan Dan Pengaturan CPO, REFINED, BLEACHED And DEODORIZED (RBD), PALM OLEIN Dan USED COOKING OIL, tanggal 27 Januari 2022 yang ditandatanani oleh Terdakwa INDRA SARI WISNU WARDHANA.

    Dalam Bab II poin A disebutkan bahwa Dokumen persyaratan penerbitan Persetujuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Olein dan Used Cooking Oil.

    • Peraturan Menteri Perdagangan No. 06 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit, untuk menjaga stabilitas dan kepastian harga minyak goreng sawit serta keterjangkauan harga minyak goreng sawit di tingkat konsumen yang mulai diberlakukan tanggal 1 Februari 2022.

    Sayangnya M Lutfi enggan memberikan jawaban saat dikonfirmasi Bisnis mengenai perannya dalam kasus mafia minyak goreng. Kerugian Negara Adapun Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).

    Baca Juga :   Sat Pol PP dan Damkar Kalsel : Waspada Ular di Musim Hujan

    Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI