Airlangga Hartarto dan M Lutfi Disebut Dalam Dakwaan Korupsi Minyak Goreng Terdakwa Lin Che Wei

    Lin Che Wei mengusulkan mengenai besaran domestic market obligation (DMO) 20 persen melalui diskresi Mendag dengan mengadakan joint konsorsium dan kebun berkewajiban untuk mensuplai CPO sesuai luasan lahan. Usulan itu pun diterima oleh Muhammad Lutfi.

    Masih dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, atas usulan terdakwa tersebut diterima Muhammad Lutfi, kemudian Indra Sari Wisnu Wardhana mengatakan ‘saya ga akan bunyikan angka 20 persen pak, khan kita yang potong, kita kasih tahu lisan saja pak, kalau tulis jadi masalah kita nanti.

    Sampaikan ke Airlangga Lutfi pun menyampaikan hasil pembahasan yang disepakati dengan Lin Che Wei bersama Indra Sari dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kemenko Perekonomian.

    Dalam rapat tersebut Lutfi memaparkan rencana pengendalian dan pendistribusian minyak goreng di dalam negeri serta cara pembatasan ekspor.

    Lutfi memaparkan langsung paparan tersebut kepada Airlangga Hartarto.

    Salah satu poin yang disepakati dalam rakortas tersebut yakni, kebijakan pengaturan ekspor melalui larangan terbatas (Lartas) ditandatangani oleh Menteri Perdagangan berlaku per 24 Januari 2022 dan disosialiasikan secara langsung sejak 17 Januari 2022.

    Pada 18 Januari 2022 terbit Peraturan Menteri Perdagangan No. 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor yang diundangkan tanggal 19 Januari 2022 dam berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.

    Permendag Nomor 02 Tahun 2022 mengatur syarat untuk mengajukan Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan produk turunannya.

    Baca Juga :   Sat Pol PP dan Damkar Kalsel : Waspada Ular di Musim Hujan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI