Dengan adanya penyesuaian tarif ini, papar Dirut, pihaknya berkomitmen untuk melakukan peningkatan dalam melakukan pelayanan kepada pelanggan.
“Yang pastinya kita akan berusaha semaksimalkan mungkin untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pelanggan,” papar Dirut.
“Terkait saran dari pihak BPKP, tentang punishment dan juga reward kepada para direksi serta karyawan, saat ini masih kita godok cara kerjanya, karena hal tersebut juga harus dirapatkan terlebih dahulu,” lanjutnya.
Sementara itu, Senior Manager Keuangan dan Pelayanan PT. Air Minum Bandarmasih, Syahrani SE mengungkapkan, untuk tarif sendiri mengalami penyesuaian tarif sebesar 10% atau sebesar Rp130.
“Untuk penyesuaian tarifnya dari harga awal Rp1.030 menjadi Rp1.330 per kubiknya untuk dipelanggan Kelompok 1 sosial khusus 1, dan untuk digolongan MBR dari harga sebelumnya Rp2.000 menjadi Rp2.200 per kubiknya,” ungkap Syahrani.
Sementara untuk dikelompok ke 2 pada rumah tangga A21 yaitu mengalami kenaikan sebesar Rp515, dari harga sebelumnya Rp5.145 menjadi Rp5.660 per kubik.
Sedangkan dikelompok 3, untuk instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan niaga kecil 1 mengalami kenaikan sebesar Rp627 rupiah, dari harga sebelumnya Rp6.270 menjadi Rp6.897 per kubik nya,
Ia juga menuturkan, meski dilakukannya penyesuaian tarif ini, untuk subsidi silang masih tetap diberlakukan.
“Jadi untuk Kelompok 1 masih tetap mendapat subsidi dari kelompok yang ada diatasnya,” tuturnya.
Syahrani juga berharap, agar penyesuaian tarif ini bisa berjalan dengan baik dan didukung oleh masyarakat, sehingga kedepannya pelayanan bisa menjadi lebih baik lagi.