Sambo juga mendapat sanksi administrasi berupa penempatan khusus di Mako Brimob yang telah dijalani beberapa waktu lalu.
Sebelum sidang tersebut digelar, Ferdy Sambo diketahui telah mengajukan surat pengunduran diri, namun Mabes Polri menegaskan tidak akan memproses permohonan tersebut.
Pernyataan itu diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo usai sidang pelanggaran etik digelar.
Dedi juga memastikan surat itu tidak memengaruhi hasil putusan sidang maupun banding yang diajukan Sambo.
“Tidak [akan diproses],” ujarnya kepada wartawan. (berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal
Baca Juga:
Presiden Jokowi Sebut Harga Telur Ayam Akan Turun 2 Minggu Lagi