Kabid Humas menyampaikan, pelaku telah dibawa ke Dit Reskrimum Polda Kalsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. SR (36) dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Dirinya pun menegaskan, bukan hanya bentuk perjudian saja yang akan ditindak tegas. Akan tetapi, pihaknya juga berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat.
“Mulai dari minuman keras, narkoba, dan bentuk perilaku menyimpang lainnya yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum tentunya,” ungkapnya.
Dia meminta kerjasama masyarakat, jangan takut ataupun segan untuk melaporkan segala bentuk penyimpangan.
“Kami akan tindak tegas bagi siapa saja yang melanggar hukum, apalagi personel Polda Kalsel. Kami tidak akan pandang bulu,” tutup Kabid Humas. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi







