KPK Konfirmasi Dwidjono, Dugaan Perintah Mardani Tentukan Perusahaan Dapat IUP di Tanah Bumbu
WARTABANJAR.COM – Perkembangan penyidikan perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dengan tersangka Mardani Maming.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kepada Tersangka gratifikasi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, Senin (22/8) kemarin.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Wartabanjar.com pihaknya mengonfirmasi kepada Dwidjono Putrohadi Sutopo di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo (Pensiunan ASN), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya perintah Tersangka Mardani Maming untuk menentukan perusahaan-perusahaan yang mendapatkan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel,” katanya, Selasa (23/8).
Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanbu itu di vonis
Pada siding di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasi pada Rabu (22/6) lalu, Majelis Hakim membacakan vonis terhadap mantan kepala dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu itu yang telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah.
Terkait dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimatnan Selatan dengan tersangka Mardani Maming.
KPK telah melakukan penggeledahan kantor PT Batulicin Enam Sembilan milik keluarga Mardani H Maming, Selasa (16/8) lalu.
Dalam penggeledahan ini, KPK menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dokumen itu didapatkan saat penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor perusahan tersebut.
Penyidik bakal menganalisis temuan tersebut. Dokumen yang diamankan kuat dugaan berkaitan dengan perkara yang kini menjerat Ketua Umum BPP HIPMI itu.
Kemudian, Ali juga menyebut dokumen itu bakal disita oleh KPK. Nantinya dokumen itu juga bakal dijadikan barang bukti yang ditambahkan dalam berkas perkara para tersangka.
“Sehingga tentu kami segera melakukan penyitaan sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas perkara ini,” tutup Ali. (tim)
Editor : Hasby