Delapan Pelaku Judi Online Diamankan di Kompleks Batola Residence Handil Bakti


WARTABANJAR.COM, MARABAHAN – Macan Polres Barito Kuala Polda Kalsel telah mengamankan delapan orang diduga melakukan tindak pidana perjudian online yang meresahkan masyarakat.

Kedelapan pria tersebut, diamankan di Kecamatan Alalak tepatnya di kompleks perumahan Kelurahan Handil Bhakti, Minggu 21 Agustus 2022.

Kasat Reskrim Polres Batola AKP Setiawan Malik SIK mengatakan tindak pidana perjudian online sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 KUHP jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedelapan tersangka yang melakukan judi online, berinisial KR (28), S, MS (28), AH (44), Hr (35), R (44), S (37), Fr (36).