WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Hal itu disampaikan Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat siang, 19 Agustus 2022..
“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8/2022).
Putri dianggap terlibat dalam terkait tewasnya Brigadir J. (edj)
Editor: Erna Djedi