TERUNGKAP, Oknum Anggota Polresta Banjarmasin Berkali-kali Lakukan Perampasan Kendaraan dan Begini Modusnya

“Kami proses tuntas kasusnya. Jadi untuk saat ini para tersangka sudah ditahan,” kata Kompol Thomas.

Thomas menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

Kedua pelaku diganjar dengam pasal 363 KUHp, tentang pencurian. Tidak menutup kemungkinan akan dijerat dengan pasal lainnya. (qyu)

Editor : Hasby

Baca Juga :   DPRD Tabalong Setujui Dua Raperda pada Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2026

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca