“Kami proses tuntas kasusnya. Jadi untuk saat ini para tersangka sudah ditahan,” kata Kompol Thomas.
Thomas menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
Kedua pelaku diganjar dengam pasal 363 KUHp, tentang pencurian. Tidak menutup kemungkinan akan dijerat dengan pasal lainnya. (qyu)
Editor : Hasby

