Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Irwansyah yang merupakan perwakilan dari DLH Pulang Pisau juga menjelaskan bahwa penggunaan FABA menjadi bahan baku kontruksi ternyata sangat efektif.
“Kami lihat sendiri setelah diaplikasikan di jalan PT. MKM hasilnya sendiri sangat efektif, lebih baik dari pada kita hanya menggunakan bebatuan yang mudah lepas dari badan jalan,” ucapnya.
Diketahui, FABA merupakan limbah hasil pembakaran batubara yang diproses operasional oleh PLTU. FABA juga tergolong limbah non B3 yang terdaftar pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Rls)
Editor : Hasby