LPSK Tolak Beri Perlindungan kepada untuk Istri Sambo Putri Candrawathi, Ini Alasannya

    Andi juga menilai kedua pelaporan tersebut merupakan sebagai bentuk obstruction of justice untuk menutupi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

    “Kedua perkara ini kita hentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (12/8) malam.

    Baca juga:

    Kondisi Terkini Salman Rushdie, Novelis yang Sebut Alquran ‘Ayat-ayat Setan’: Pakai Ventilator dan Terancam Picek

    Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

    Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.

    Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 31 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Info Cuaca Kalsel Hari ini Hujan Petir, Kelembaban Udara, Kecepatan Angin Hingga Suhu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI