WARTABANJAR.COM, PASER – Bahaya narkoba yang semakin mengkhawatirkan masyarakat, membuat jajaran Sat Narkoba Polres Paser yang dipimpin AKP Yulianto Eka Wibawa SH, dengan cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Paser.
Hasilnya, Sat Narkoba Polres Paser kembali berhasil menangkap seorang Wanita An. Haslina, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Laburan Baru Kecamatan Pasir Belengkong, Selasa (9/8/2022) malam.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 11 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,10 gram.
Baca juga:
Karyawati Honorer Diduga Pengedar Narkoba, Simpan 14 Paket Sabu di Rumah
Kemudian, 1 buah sendok takar warna hitam terbuat dari sedotan plastik, 1 buah bendel plastik klip kosong, 1 buah kotak kecil merek Tupperware warna hijau, 1 buah dompet plastik besar warna putih merk Hemera, 1 buah handphone merk Vivo warna biru langit, uang tunai sebesar Rp 5.800.000.
“Penangkapan tersebut berawal dari penangkapan Hermantino yang terjadi pada hari Selasa (9/8) sekira pukul 22.00 wita di sebuah rumah di Desa Laburan Baru yang mana Hermantino mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari istrinya yang bernama Haslina,” ucap AKP Yulianto Eka Wibawa.
Selanjutnya petugas kepolisian mengamankan Haslina.
Baca juga:
Puskemas Tak Pinjami Ambulans, Warga Jalan Kaki 13 Km Gotong Keranda Jenazah
Saat dilalkukan penggeledahan, ditemukan barang bukti tersebut yang mana barang-barang tersebut diakui adalah barang-barang miliknya.