Disperdagin Banjarmasin Tertibkan Retribusi Pedagang Pasar Baru, 6 Bulan Nunggak Diberi SP


    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin (Disperdagin) melaksanakan penertiban retribusi pasar berlangsung di kawasan Pasar Baru, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Selasa (9/8/2022).

    Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang PSDP dan Pasar, M Ridho Satriya, menyampaikan penertiban yang dilakukan sebagai upaya mempercepat tercapainya penerimaan retribusi pelayanan pasar untuk menunjang pendapatan asli daerah di sektor pelayanan pasar.

    “Kami hari ini melakukan giat penertiban serta penyegelan toko maupun kios di lima blok pasar, bagi para pedagang yang menunggak pembayaran retribusi pelayanan pasar,” ucapnya.

    Kemudian ia berharap, hal tersebut juga dapat memberikan edukasi bagi para pedagang yang tengah menempati toko maupun kios yang berada dalam pengelolaan Pemerintah Kota Banjarmasin.

    Retribusi pasar untuk toko dan kios ini kan dibayarnya secara bulanan, apalagi ada keterlambatan bayar akan dikenakan denda sebesar 2 persen,” ujarnya.

    Kemudian, lanjut dia, apabila selama enam bulan berturut-turut tidak melakukan pembayaran maka akan diberikan surat peringatan (teguran).

    “Hal ini bertujuan untuk mendidik para pedagang yang menggunakan hak pakainya di kios milik Pemerintah Kota Banjarmasin agar melakukan pembayaran yang sudah dibebankan kepada mereka secara rutin dan tepat waktu,” papar M Ridho.

    Giat penertiban ini berlangsung selama 3 hari hingga tanggal 11 Agustus.

    “Di mana ada sekitar 16 blok pasar yang akan dilakukan tindakan, dengan potensi pendapatan daerah disana kurang lebih lima ratus juta rupiah,” tambahnya. (edj)

    Baca Juga :   Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling, Samsat Drive Thru dan Samsat Bayar Malam di Kota Banjarmasin Tahun 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI