Beredar Surat Mendagri Perintahkan Wali Kota Banjarmasin Cabut Gugatan UU Pemindahan Ibu Kota Kalsel ke Banjarbaru

    Atas alasan itu, Mendagri memerintahkan Wali Kota Banjarmasin mencabut permohonan pengujian materiil UU Provinsi Kalsel, Untuk kemudian dilakukan penyelesaian di internal pemerintahan (eksekutif).

    Surat Mendagri ini juga ditembuskan ke Inspektur Jenderal Kemendagri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri di Jakarta. Kemudian, kepada Gubernur Kalsel dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin.

    Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Tugiatno, mengaku surat perintah Mendagri itu kemungkinan dipegang oleh ketua dewan.

    Dia menegaskan, keputusan menggugat UU Provinsi Kalsel merupakan hasil rapat Paripurna DPRD yang disetujui mayoritas fraksi.

    “Kami berharap tidak dicabut, karena telah disetujui mayoritas fraksi di Legislatif,” ujar legislator dari PDIP ini.

    Delapan fraksi di DPRD Kota Banjarmasin secara bulat menolak pemindahan ibu kota dari Banjarmasin ke Banjarbaru.

    Tugiatno mengatakan, karena saat ini prosesnya sudah berjalan di MK, sebaiknya menunggu sebagaimana putusan MK atas judicial review UU Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022.

    Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, saat dikonfirmasi belum menjawab pesan yang dikirim wartabanjar.com . (edj/berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Jalur Margasari-Kalumpang Banjir, Pengendara Diminta Cari Jalur Alternatif

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI