Anak Usia 16-18 Sudah Bisa Vaksin COVID-19 Booster, ini Jenis Vaksin dan Syaratnya

    Namun menurutnya, vaksin booster diperlukan oleh para staf sekolah seperti guru dan satpam.

    Bahkan menurutnya bukan hanya booster pertama atau suntikan vaksin COVID-19 ketiga yang diperlukan, melainkan juga booster kedua alias vaksin COVID-19 keempat.

    “Di sekolah itu ada kelompok atau staf sekolah seperti guru, satpam yang mungkin mereka lansia, komorbid, mereka itu yang wajib. Bahkan bukan hanya wajib booster (dosis vaksin COVID-1) ketiga, booster kedua juga wajib kalau ketiganya sudah lebih dari 4 bulan lalu,” ujar Dicky.

    “Itu yang harus jadi syarat bahkan untuk guru dan staf sekolah. Kalau belum, sebetulnya mereka ini jangan langsung berhadapan dengan siswa karena mereka bisa terpapar dari siswa,” pungkasnya.

    Jenis Vaksin Booster untuk Anak Usia 16-18 Tahun: Pfizer (Comirnaty)

    Syarat Vaksinasi Booster untuk Anak Usia 16-18 Tahun: Minimal dilakukan 6 bulan dari suntikan terakhir (dosis 2). (berbagai sumber)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   LAZNAS-SI Salurkan Bantuan Untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI