Penyelidikan dimulai. Dari unggahan di facebook, ada nomor telepon hingga nomor rekening yang dikirimkan.
Pada Rabu (3/8), nomor rekening itu mengarahkan petugas ke nama Maulidi, ternyata ia seorang narapidana di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.
Dibantu tim dari Polresta Banjarmasin, tim resmob Polres Banjarbaru mendatangi Maulidi.
Tapi ternyata bukan ia pelakunya.
Didapat petunjuk, Maulidi selama ini berperan seperti ‘bendahara’ bagi sesama narapidana.
“Biasa digunakan untuk menerima dan menarik uang dari keluarga para napi,” beber Tajuddin.
Akhirnya, Maulidi diminta siapa yang mengambil uang sebesar Rp 1,5 juta pada tanggal 19 Juli 2022.
Ternyata, napi atas nama Fadli (21) dan Sapri (39).
Keduanya dipanggil, tapi ternyata hanya tersisa satu orang di lapas, yakni Sapri.
Sedangkan Fadli, napi kasus penggelapan ini sudah bebas pada 28 Juli 2022 melalui asimilasi.
“Sapri mengakui perbuatannya. Ia juga buka suara kalau Fadli ikut terlibat,” ujarnya.
Fadli tak berkutik, belum puas bebas, ia kembali dijemput polisi. Ia diamankan beserta barang bukti terkait tindak pidana penipuan modus pembuatan SIM tersebut.
“Akhirnya kita hanya membawa pelaku Fadli, karena Sapri masih harus menjalani masa pidana karena tindak pidana narkotika. Tapi juga tetap akan diperiksa,” ujar Tajuddin.
Dri hasil pemeriksaan terungkap, sudah ada 9 korban selain HM.
Data tersebut dikumpulkan Sapri, lalu ia menyerahkan kepada Fadli yang berlagak sebagai anggota polisi bernama Hendrik.
Fadli lah yang kemudian berkomunikasi intens dengan korban melalui video call. Sehingga cukup meyakinkan bahwa ia memang seorang anggota polisi.