WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Korlantas Polri mengeluarkan larangan pengoperasian odong-odong di jalan.

Kebijakan ini diambil demi keamanan dan keselamatan berlalu lintas, baik bagi penumpang dan pengemudi odong-odong, maupun pengguna jalan lainnya.

"Odong-odong dilarang dioperasikan di jalan," jelas Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Aan Suhanan, akhir pekan tadi.

Menurut Brigjen Pol Aan Suhanan, odong-odong mobil pada umumnya merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Baca juga:

Dirut PT Air Minum Bandarmasih Pantau Langsung Kondisi Perbaikan Pipa di Jalamn Soetoyo S

Dirgakkum Korlantas Polri mengatakan, penegakkan hukum di bidang lalu lintas yang dilakukannya meliputi semua bidang hukum lalu lintas, tidak terkecuali terhadap keberadaan Odong-odong mobil.

"Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelasnya.

Baca juga:

Klasemen Sementara Liga 1: Barito Putera Berada di Papan Tengah

Dalam penegakkan hukum atas keberadaan Odong-odong, Brigjen. Pol. Aan Suhanan menyampaikan ada beberapa metode.

Mulai dari pencegahan hingga muaranya pada penegakan hukum.

Tindakan pencegahan, dilakukan bersifat pembinaan.

Pembinaan dilakukan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil.

Surat imbauan ialah surat yang berisi ajakan yang persuasif diberikan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil.

Baca juga:

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Roda 2 Tewas di Simpang Tiga Cempaka Banjarbaru

Dirgakkum Korlantas Polri menyampaikan bahwa surat yang diberikan kepada pemilik bengkel berisi dua imbauan, yaitu untuk tidak menjual suku cadang yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan memberikan edukasi kepada pelanggan bahaya perubahan rancang bangun kendaraan bermotor.

“Surat imbauan yang diberikan kepada pemilik Odong-odong mobil untuk tidak melakukan perubahan rancang bangun kendaraannya,” jelasnya.