RESMI! Korlantas Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan, Ini Sanksinya

    WARTABANJAR.COM, JAKARTAKorlantas Polri mengeluarkan larangan pengoperasian odong-odong di jalan.

    Kebijakan ini diambil demi keamanan dan keselamatan berlalu lintas, baik bagi penumpang dan pengemudi odong-odong, maupun pengguna jalan lainnya.

    Odong-odong dilarang dioperasikan di jalan,” jelas Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Aan Suhanan, akhir pekan tadi.

    Menurut Brigjen Pol Aan Suhanan, odong-odong mobil pada umumnya merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

    Baca juga:

    Dirut PT Air Minum Bandarmasih Pantau Langsung Kondisi Perbaikan Pipa di Jalamn Soetoyo S

    Dirgakkum Korlantas Polri mengatakan, penegakkan hukum di bidang lalu lintas yang dilakukannya meliputi semua bidang hukum lalu lintas, tidak terkecuali terhadap keberadaan Odong-odong mobil.

    “Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya.

    Baca juga:

    Klasemen Sementara Liga 1: Barito Putera Berada di Papan Tengah

    Dalam penegakkan hukum atas keberadaan Odong-odong, Brigjen. Pol. Aan Suhanan menyampaikan ada beberapa metode.

    Mulai dari pencegahan hingga muaranya pada penegakan hukum.

    Tindakan pencegahan, dilakukan bersifat pembinaan.

    Pembinaan dilakukan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil.

    Surat imbauan ialah surat yang berisi ajakan yang persuasif diberikan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil.

    Baca Juga :   Selidiki Kasus Korupsi, KPK Incar Anggota DPR dan BPK ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI