Kemudian jelas AKP H Made Rasa, pelaku membuat sesuai dengan pesanan dan pelaku menentukan nominal harga dan nominal harga tersebut bervariasi sesuai dokumen atau surat surat yang dicetak pelaku.
Atas kejadian tersebut petugas Polsek Simpang Empat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka barang bukti yang ada kaitannya dengan kejahatan tersebut dan pelaku saat ini dibawa ke Polsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut.
Tersangka ditangkap Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 12.30 wita. Anggota unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penangkapan dirumah yang ditempati tersangka.
Baca Juga:
Turut diamankan, laptop, printer, SIM B II Umum palsu, 48 lembar blanko KTP palsu,ada 90 lembar blanko kosong SIM dan NPWP, 62 blanko Kartu Keluarga, 43 lembar blanko kosong akta kelahiran, lima lembar ijazah palsu, satu pak plastik tranparent stiker, empat botol tinta, handphone mer Oppo. (has)
Editor : Hasby