WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Pemerintah memastikan akan menghapus tenaga honorer mulai tahun depan (2023).
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Walau demikian, ada kabar gembira bagi para pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintah yaitu mereka direncanakan bakal diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam aturan tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja itu, disebutkan bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintahan dapat melaksanakan tugas paling lama hingga 2023 mendatang.
Tenaga honorer bisa menjadi PNS jika memenuhi sejumlah kriteria.
Aturan mengenai syarat tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS terdapat dalam PP 48/2005.
Beleid itu menyebut kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.







