Masuk DPO Sejak 26 Juli, Mardani H Maming Akhirnya Menyerahkan Diri

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA –
    Sempat masuk DPO sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan untuk menyerahkan diri, Kamis (28/8/2022).

    Dikutip dari RMOL.ID, Maming yang mengenakan baju warna hijau dan mengenakan jaket warna biru ini tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 14.02 WIB. Maming terlihat bersama beberapa orang tim kuasa hukumnya, termasuk Denny Indrayana saat tiba di Gedung Merah Putih KPK.

    Kedatangannya ke KPK bertujuan untuk menyerahkan diri karena berstatus sebagai tersangka dan buronan KPK kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

    Sebelumnya pada Rabu (27/7), gugatan praperadilan yang dilayangkan Maming di PN Jakarta Selatan ditolak oleh Hakim Tunggal. Sehingga, penetapan status tersangka Maming yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

    Sehari sebelum sidang putusan praperadilan itu, KPK sudah memasukkan Maming yang juga merupakan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Selasa (26/7).

    Membawa Surat Berlogo PBNU

    Mardani H. Maming membawa surat berlogo Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) saat menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7).

    Surat itu yang disampaikan pihak PBNU kepada KPK yang menjelaskan bahwa Maming akan menyerahkan diri ke KPK pada hari ini setelah putusan gugatan praperadilan pada Rabu (27/8). Surat itu diklaim sudah dikirim ke KPK pada Senin (25/7).

    Baca Juga :   Kabareskrim Pimpin Upacara Pemakaman Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Syafruddin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI