Hal ini dimungkinkan karena chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor yang bisa dikenali dengan menggunakan alat pemindai khusus yang diletakkan di beberapa bandara udara internasional di Indonesia yang memiliki auto-gate.
Artinya, pemegang paspor elektronik hanya membutuhkan waktu yang singkat dalam pemeriksaan keimigrasian jika akan masuk maupun berangkat keluar negeri.
Nah, bagi warga Kalimantan Selatan yang ingin memiliki paspor elektronik juga, sekarang sudah bisa membuatnya di Kantor Imigrasi Banjarmasin, Jalan Ahmad Yani Km 21, Landasan Ulin, Banjarbaru.
Mengutip Instagram Kantor Imigrasi Banjarmasin, berikut ini syarat dan biaya pembuatannya.
Syarat Pembuatan Paspor Elektronik (E-passport):
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Aplikasi MPaspor
Biaya pembuatan paspor elektronik di Kantor Imigrasi Banjarmasin: Rp 650.000. (brs)
Editor: Yayu Fathilal