Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor Elektronik di Kantor Imigrasi Banjarmasin

    Hal ini dimungkinkan karena chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor yang bisa dikenali dengan menggunakan alat pemindai khusus yang diletakkan di beberapa bandara udara internasional di Indonesia yang memiliki auto-gate.

    Artinya, pemegang paspor elektronik hanya membutuhkan waktu yang singkat dalam pemeriksaan keimigrasian jika akan masuk maupun berangkat keluar negeri.

    Ilustrasi proses pembuatan paspor di kantor imigrasi Indonesia. Seorang petugas imigrasi sedang merekam sidik jari warga yang sedang mengajukan permohonan pembuatan paspor saat membuat paspor di kantor imigrasi. Foto: Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI

    Nah, bagi warga Kalimantan Selatan yang ingin memiliki paspor elektronik juga, sekarang sudah bisa membuatnya di Kantor Imigrasi Banjarmasin, Jalan Ahmad Yani Km 21, Landasan Ulin, Banjarbaru.

    Mengutip Instagram Kantor Imigrasi Banjarmasin, berikut ini syarat dan biaya pembuatannya.

    Syarat Pembuatan Paspor Elektronik (E-passport):

    1. KTP
    2. Kartu Keluarga
    3. Akta Kelahiran
    4. Aplikasi MPaspor

    Biaya pembuatan paspor elektronik di Kantor Imigrasi Banjarmasin: Rp 650.000. (brs)

    Editor: Yayu Fathilal

    Baca Juga :   Polda Kalsel Siap Amankan Situasi Selama Masa Tenang Pilkada Serentak 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI