Siang Ini, Putusan Praperadilan Mardani H Maming di PN Jakarta Selatan

Hal itu menjadi bukti permulaan penyelidikan KPK hingga menetapkan Maming sebagai tersangka.

Mardani H Maming yang merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut menerima uang dimaksud dalam rentang waktu 2014-2021.

Dalam perkembangannya, KPK resmi memasukkan Maming ke dalam DPO per kemarin, Selasa (26/7).

Tindakan hukum ini dilakukan setelah KPK gagal menjemput paksa Maming pada Senin (25/7). Maming sedang tidak berada di apartemennya di Jakarta Pusat ketika hendak dijemput paksa.

Dengan status DPO, KPK melibatkan aparat penegak hukum lain untuk mencari dan menangkap Maming. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi

Baca Juga :   Bupati HST Lantik 17 Pejabat, Tegaskan Jabatan adalah Amanah

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca