Hal itu menjadi bukti permulaan penyelidikan KPK hingga menetapkan Maming sebagai tersangka.
Mardani H Maming yang merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut menerima uang dimaksud dalam rentang waktu 2014-2021.
Dalam perkembangannya, KPK resmi memasukkan Maming ke dalam DPO per kemarin, Selasa (26/7).
Tindakan hukum ini dilakukan setelah KPK gagal menjemput paksa Maming pada Senin (25/7). Maming sedang tidak berada di apartemennya di Jakarta Pusat ketika hendak dijemput paksa.
Dengan status DPO, KPK melibatkan aparat penegak hukum lain untuk mencari dan menangkap Maming. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi

