WARTABANJAR.COM – Polisi resmi menetapkan tersangka kepada pasangan suami-istri berinisial P dan A atas kasus penelantaran dan kekerasan terhadap anak di wilayah Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.
P merupakan ayah kandung dari anak R (15) yang viral di media sosial usai kabur dengan tangan dan kaki terikat.
R (15) kemudian diselamatkan tetangga yang membuat kisahnya viral di media sosial.
Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki menyampaikan penetapan ini berdasarkan proses penyelidikan sehingga didapat bukti P dan A melakukan tindak pidana penelantaran serta kekerasan.
“Karena terbukti kedua orang tua melakukan kekerasan dan penelantaran ke anaknya,” kata Hengki di Polres Bekasi Kota, Sabtu (23/7).
Kepolisian mengungkap alasan orang tua berinisial P dan A melakukan penelantaran hingga memasung anaknya R (15) menggunakan rantai.





