WARTABANJAR.COM – Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota mengevakuasi anak di bawah umur berinisial R (15 tahun) yang dipasung di Gang Bersama RT 02/RW 08, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Selain itu, polisi juga mengamankan orang tua dari korban.
“Berawal dari informasi masyarakat yang melihat seorang anak yang kondisi kakinya dirantai di pinggir jalan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, Kamis (21/7/2022).
Dia menjelaskan, bocah malang tersebut berkebutuhan khusus yang dirantai oleh orang tuanya karena dianggap meresahkan.
Kedua orang tua R yakni PS (40) dan AR (41) telah diamankan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Bekasi Kota, untuk dimintai keterangannya. Penyidik belum menetapkan status tersangka kepada kedua orang tuanya.
“Kita masih dalami hari ini. Terhadap orang tua, sedang dilakukan pemeriksaan apa motif dan sebagainya. Jadi akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Kombes Hengki, korban akan dirujuk ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Nantinya, MRIS akan dititipkan ke panti asuhan.
“Dari kesepakatan dengan orang tua dan sebagainya, bahwa pada Kamis, 21 Juli 2022, yang bersangkutan akan dibawa atau dititipkan ke panti asuhan,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Bekasi, Frans Sondang Sitorus, menambahkan, diduga anak itu ditelantarkan oleh orangtuanya.
“Melihat fisiknya, tidak diperhatikan dalam hal makanan dan gizi. Secara psikis, memang anak berkebutuhan khusus,” kata Frans.