Kemudian, kata Burhanuddin, disepakatilah kasus tersebut untuk naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan dengan dikeluarkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). KPK kemudian meneruskan pemberitahuan SPDP itu kepada Mardani Maming.
“Menyampaikan bukti permulaan tersebut apakah cukup atau belum yang dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2022 berdasarkan hasil ekspose disepakati penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan serta berdasarkan sprindik seterusnya termohon kemudian memberitahukan dimulainya penyidikan tersebut kepada pemohon berdasarkan SPDP nomor b seterusnya tanggal 20 Juli 2022 sehingga sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. (edj/dtk)
Editor: Erna Djedi