Warga Desa Batu Balian Kabupaten Banjar Tak Berkutik Saat Diamankan Sat Narkoba Polres Banjar dengan 33 Paket Sabu

    WARTABANJAR.COM – Seorang pria AA (37) diamankan Sat Narkoba Polres Banjar di Desa Batu Balian Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar, Selasa (12/7) sekitar pukul 20.00 WITA usai menyimpan 33 paket sabu-sabu.

    Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasi Humas, Iptu H Suwarji membenarkan penangkapan tersebut.

    Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa satu buah paket sabu-sabu yang tersimpan di dinding dapur rumah pelaku dan 32 paket sabu-sabu yang ditemukan petugas kepolisian di dalam dashboard depan sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih yang berada di depan rumah pelaku.

    Menurut pengakuan pelaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya sendiri untuk dijual kepada orang lain. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Banjar guna proses hukum lebih lanjut.

    Bersama pelaku diamankan barang bukti:

    1. 33 (tiga puluh tiga) paket sabu-sabu dengan berat kotor 10,25 gram (berat plastik klip 0,20 gram) / berat bersih 3,65 gram;
    2. Satu buah timbangan digital;
    3. Empat buah plastik klip kecil;
    4. Tiga bundel plastik klip kecil;
    5. Uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
    6. Satu buah Hp Android merk VIVO warna biru silver;
    7. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih.

    “Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 Jo 112 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 penjara.” (aqu/rls)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Kadinkes Kota Banjarmasin Apresiasi Penilaian Germas Kalsel di Puskesmas Sei Bilu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI