WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- SR (46) tepergok saat sedang mencuri di sebuah rumah di kawasan Sungai Andai, Banjarmasin, Senin (11/7/2022) kemarin.
SR melakukan aksi kejahatannya di rumah Muhammad Riduan (47) di Komplek Herlina Perkasa, Blok A No. 54, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Nahasnya, saat sedang beraksi, anak pemilik rumah memergokinya lalu melaporkannya ke ayahnya.
Kemudian, Riduan pun langsung mencari pelaku yang berniat melarikan diri, namun untungnya berhasil dihentikan oleh Riduan dengan dibantu oleh warga sekitar.
Selanjutnya, korban langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Utara.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto, melalui Kanit Reskrim, Ipda Sudirno mengatakan pelaku sudah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Utara.
“Pelaku dan juga barang bukti berupa sebuah handphone sudah kita amankan di polsek, guna menjalani proses lebih lanjut,” ujar Kanit, Rabu (13/7/2022).
Karena perbuatannya ini, pelaku diganjar hukuman dengan pasal 363 Jo 53 KUHPidana, tentang tindak pidana percobaan pencurian. (Qyu)
Editor: Yayu Fathilal