Maling Honda Scoopy Kabur Nyebur ke Sungai, Berhasil Diamankan Warga AKT

    “Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar 12 juta,” ungkap Kanit.

    Atas perbuatannya, pelaku pun diganjar dengan pasal 362 KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman lima tahun penjara. (qyu)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Ketua TP PKK Kota Banjarmasin Tegur Langsung Warga Buang Sampah di HKSN

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI