“Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar 12 juta,” ungkap Kanit.
Atas perbuatannya, pelaku pun diganjar dengan pasal 362 KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman lima tahun penjara. (qyu)
Editor: Erna Djedi