WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang penerapan absensi sidik jari bagi seluruh ASN/PNS di Pemprov dan kabupaten/kota.
SE Gubernur Kalsel No 065/00926/ORG tahun 2022 itu, mengatur tentang Pelaksanaan Absen Sidik Jari, Apel Pagi, WFO 100 persen.
Ada tiga poin penting dari SE Gubernur Kalsel ini.
Baca juga:
Hujan Deras Sejak Pagi, Sejumlah Jalan di Banjarmasin, Banjarbaru Hingga Martapura…
Tim Airsoft Kalsel Sumbang Tiga Medali di Fornas VI Palembang, Dua…
Pertama, mengantifkan kembali absensi sidik jari atau menggunakan e-presensi online berbasis lokasi.
Kedua, melaksanakan apel pagi di perangkat daerah masing-masing pada pukul 08.00 Wita.
Ketiga, pelaksanaan Work From Office (WFO) secara total (100 persen) kepada seluruh ASN/PNS di perangkat daerah.
Masjid Raya Sabilal Muhtadin Potong Hewan Kurban 11 Juli, Al Jihad 9 Juli, Segini Jumlahnya
“Bagi Instansi pemprov kalsel dan kab/kota yang belum terdaftar dalam absensi sidik jari silakan datang langsung ke Diskominfo kalsel dan akan dilayani oleh bidang E-Government untuk pelayanan absensi sidik jari,” begitu informasi yang disampikan Diskominfo Kalsel melalui laman resminya, Senin (4/7/2022). (edj)
Editor: Erna Djedi