Ganggu Ketertiban Masyarakat, Satpol PP Bongkar Tempat Hiburan Tanpa Izin di Km 8 Sarigadung

    Baca Juga :

    Pemprov Kalsel Dukung Kabupaten Tanah Bumbu Jadi Serambi Madinah

    “Kami bersama aparat gabungan dari TNI/Polri, pihak kecamatan dan desa yang langsung melakukan eksekusi pembongakaran terhadap tempat hiburan tanpa izin tersebut,” jelas Kasat Pol PP Tanah Bumbu.

    Lanjutnya, keberadaan tempat hiburan tanpa izin ini sangat menganggu ketentraman masyarakat khususnya warga desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat dan jelas telah melanggar perda. (Mctanbu)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Band D'Masiv Akan Tampil di Balangan Expo 2025, Catat Jadwalnya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI