Baca Juga :
Pemprov Kalsel Dukung Kabupaten Tanah Bumbu Jadi Serambi Madinah
“Kami bersama aparat gabungan dari TNI/Polri, pihak kecamatan dan desa yang langsung melakukan eksekusi pembongakaran terhadap tempat hiburan tanpa izin tersebut,” jelas Kasat Pol PP Tanah Bumbu.
Lanjutnya, keberadaan tempat hiburan tanpa izin ini sangat menganggu ketentraman masyarakat khususnya warga desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat dan jelas telah melanggar perda. (Mctanbu)
Editor : Hasby