Belanja BBM Tidak Sesuai Riil Akibatkan Kerugian Negara, BPKP Sentil Dishub Banjarbaru

“Belanja BBM harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan realisasi belanja yang sebenarnya berupa nota pembelian BBM, dengan jumlah dan jenis BBM yang dibelanjakan sesuai dengan aturan yang ditetapkan Pemerintah Daerah, bukan sebesar pagu yang tersedia,” tegas Tito.

Baca Juga :

Inspektorat Banjarbaru Mintai Keterangan 65 Sopir Angkutan Pelajar Gratis, Lakukan Audit Belanja BBM di Dishub

Lanjutnya, PPTK atas pelaksanaan belanja kendaraan dinas Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan/pengendalian untuk memastikan kelengkapan belanja BBM telah didukung dengan nota yang benar dan sah yang berasal dari penyedia BBM.

Pertanggungjawaban belanja BBM kendaraan dinas ini disampaikan oleh PPTK kepada Sekretaris Daerah sebagai Kepala SKPD Pengelola Belanja Daerah.

Ia juga menyampaikan bahwa PPK-SKPD wajib melakukan verifikasi atas kebenaran material bukti pertanggungjawaban. Kemudian, PA/KPA memerintahkan pembayaran atas beban APBD melalui penerbitan SPM GU/TU kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah. (Has)

Editor : Hasby