Residivis Kambuhan Berbagai Kasus Pidana, Bawa Kabur Motor di Parkiran Biliar BB Pool Tabalong

    Tersangka kemudian memarkir motor itu, di halaman ruko potong rambut yang berjarak kurang lebih 400 meter dari biliar BB Pool.

    Selanjutnya tersangka pergi ke tempat aruh adat di Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Tabalong.

    “Modus pelaku mengambil kunci sepeda motor yang berada diatas meja biliar kemudian menuju parkiran dan membawa sepeda motor Honda Scoopy. Motif kejahatan tersangka ingin memiliki sepeda motor tersebut,” jelas Kasat Reskrim.

    Kasat Reskrim mengungkapkan, tersangka merupakan residivis perkara penipuan wilayah Kabupaten Balangan,

    Selain itu, lanjut Kasat Reskrim, tersangka juga residivis kasus pembunuhan. “Yang terakhir ini kasus pengeroyokan di wilayah Tabalong,” ujarnya.

    Hasil penyidikan pria inisial SP (33), ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan dijerat pasal 362 kuh pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Kasus Kakek Tiri di Batola C4buli Cucu hingga Hamil dan Melahirkan, Begini Kronologinya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI