WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarbaru telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2018 di Kantor Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Selasa (28/6/2022).
Pemeriksaan itu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print-01/0.3.20/Fd.1/07/2019 tanggal 16 Juli 2019Jo Print-01.a/O.3.20/Fd.1/09/2020 tanggal 18 September 2020 Jo Print-01.b/0.3.20/Fd. 1/06/2021 tanggal 21 Juni 2021 Jo Print – 01.c/0.3.20/fd.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Kota Banjarbaru, Nala Arjhunto mengatakan tim penyidik dalam kesempatan itu memeriksa 6 orang saksi.
Di antara enam orang itu adalah SS selaku Ketua KONI Kota Banjarbaru tahun 2018, AR selaku Sekretaris KONI Kota Banjarbaru tahun 2018, ATW selaku Bendahara KONI Kota Banjarbaru tahun 2018 dan MDW selaku Ketua Bidang Perencanaan Program dan Anggaran KONI Kota Banjarbaru tahun 2018.
Baca Juga:
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Dengan ini dia berharap dapat mempercepat penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi itu.
Dikutip dari situs kalsel.bpk.go.id, dana hibah KONI Banjarbaru pada 2018 diketahui berhubungan dengan dana pembinaan KONI Banjarbaru dan bonus atlet pada hasil Porprov 2017 di Tabalong yang hampir mencapai Rp 6,7 miliar.