Wanita Muda Diamankan Polsek Banjarmasin Utara Tilep Setoran Sales Rp 130 Juta Milik Perusahan

    “Untuk modusnya, tersangka melakukan penggelapan itu dengan cara mengambil uang yang disetorkan oleh sales, namun uang yang diterima oleh perusahaan tidak sesuai dengan rincian yang disetorkan sales,” ungkap Kanit.

    Saat diperiksa, korban menunjukkan empat rangkap barang bukti yakni, satu rangkap slip kitiran setoran dari 1 Oktober 2021 s/d 24 Februari 2022. Satu rangkap laporan pembayaran 01 Oktober 2021 s/d 24 Februari 2022.

    Kemudian satu rangkap rincian setoran 01 Oktober 2021 s/d 24 Februari 2022, satu rangkap hasil audit dari perusahaan.

    “Kini untuk penahanan terhadap tersangka dititipkan di Rutan Polresta Banjarmasin. Selanjutnya tersangka dikenakan Pasal 374 KUHPidana,” pungkasnya. (qyu)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   BPBD Kota Banjarmasin : 3 Rumah Terbakar di Jalan KS Tubun

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI