Ali menyatakan pihak KPK siap jika Mardani Maming tak terima dijerat sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.
“Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi,” katanya.
Dia memastikan, sebelum menaikkan status penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, lembaga dibawah komando Komjen Pol (Pur) Firli Bahuri ini sudah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Maming.
“KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku,” jelasnya.(tim/berbagai sumber)
Editor : Hasby