Satgas Covid-19 Izinkan Event Skala Besar Lebih 1.000 Orang, Ini Tiga Syaratnya


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

    Disebutkan dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada 21 Juni 2022 tersebut, bahwa menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus COVID-19 serta pemulihan ekonomi nasional, akan dilakukan pembukaan kembali kegiatan masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan berskala besar yang produktif dan aman COVID-19.

    “Kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara,” didefinisikan dalam SE.

    Adapun maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam pelaksanaan kegiatan berskala besar dan tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi penerapan protokol kesehatan ketat pada pelaksanaan kegiatan berskala besar dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.

    Salah satu dasar hukum diterbitkannya SE ini adalah hasil keputusan Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada 13 Juni 2022.

    Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan persnya, Selasa (21/06/2022), secara virtual mengungkapkan bahwa kebijakan ini dikeluarkan atas kesepakatan lintas sektoral.

    Baca Juga :   Peringatan Dini BMKG, 5 Wilayah Kalsel Status Waspada Saat Hujan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI