WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, Sabtu (18/6/2022) sore.
Diketahui, pria tersebut adalah AR (49), warga Jalan Kelayan A Gang Sejiran RT 10 Kelurahan Kelayan Luar, Banjarmasin Tengah, yang diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, di tempat kediamannya.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari info masyarakat, di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi barang haram tersebut.
“Setelah itu langsung kita tindak lanjuti dan langsung mendatangi rumah AR,” ujar Kompol Mars Suryo, Selasa (21/6/2022).
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, dan didapati sejumlah barang bukti, di antaranya 1 paket berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 3,85 gram, uang tunai Rp 500 ribu, 1 unit handphone merek Nokia, 1 buah dompet, 1 buah tinbangan digital, 2 sendok yang terbuat dari sedotan plastik, dan 1 pak plastik klip.
“AR pun mengakui kalau barang tersebut merupakan miliknya,” tambah Kompol Mars Suryo.
Selanjutnya, AR beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 112 ayat ( 1 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. (Qyu)
Editor Restu