WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Seorang pria yang masuk DPO asal Semarang, Jawa Tengah, ditangkap di Kabupaten Tanah Bumbu oleh tim polisi gabungan.
Awalnya pada 12 April 2022 sekitar jam 09. 00 WIB korban menghubungi pelapor untuk mengirimkan barang milik korban berupa kain textile yarn-dyed super sebanyak 505 roll.
Kain tersebut, berada di gudang CV Tiga Serampan Jaya beralamat di kawasan Cipta Guna BI No 5B Jl. Arteri Yos Sudarso Tanjung Mas Kota Semarang ke Jl Kapuk Utara II Rt. 01 Rw. 03 Kapuk Muara Penjaringan Jakarta Utara.
Kemudian pelapor melakukan order kendaraan truk wing box ke jasa ekspedisi CV Trans Express Logistic untuk dilakukan pengiriman barang.
Oleh CV Trans Express Logistic dikirimkan kendaraan truk wing box roda 10 Nopol B 9887 EUW diawaki Aladip Febri Ananto dan Mochamad Holil.
Setelah selesai barang dimuat sekitar pukul 15.30 WIB kendaraan dan sopir berangkat ke alamat tujuan.
Namun hingga tanggal 13 April 2020 sekitar pukul 10.00 WIB barang belum sampai ke alamat tujuan.
Setelah dilakukan konfirmasi kepihak jasa ekpedisi sekitar pukul 18.30 WIB diberitahukan jika kendaraan yang melakukan pengiriman barang ditemukan di daerah karawang dengan kondisi barang sudah tidak ada dan sopir tidak bisa dihubungi.
Atas perbuatan kedua terlapor korban mengalami kerugian berupa Textile YARN – DYED SUPER ( kain) sebanyak 505 rol, ditafsir senilai Rp 1,1 miliar.
Pelaku akhirnya terdekteksi berada di wilayah Kalimantan Selatan, tepatnya di Kabupaten Tanah Bumbu.
Setelah mendapat laporan dari Unit Resmob Polda Kalsel, Kepolisian Resort Tanah Bumbu langsung melakukan penyelidikan.