WARTABANJAR.COM – Patut berbangga, lulusan Doktor Ilmu Hukum di Kalimantan Selatan bertambah. Adalah HM Sabri Noor Herman yang berhasil menuntaskan ujian promosi Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Sabtu (18/6/2022).
Pria yang juga pernah menjabat Dewan Pakar Komnas HAM Kalsel ini dalam desertasinya mengangkat tema “Rekonstruksi Regulasi Perlindungan Hukum Bagi Penyedia Jasa Konstruksi Dalam Kasus Kegagalan Bangunan Yang Berbasis Nilai Keadilan”.
Adapun menjadi latar belakang mengangkat tema itu, dalam hal kegagalan bangunan yang disebabkan kesalahan penyedia jasa konstruksi, maka penyedia jasa menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap kegagalan bangunan tersebut.
Penyedia jasa wajib mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan dan penyedia jasa yang tidak memenuhi kewajibannya, dapat dikenai sanksi administratif.
HM Sabri Noor Herman menyampaikan, hal lainnya yang menjadi latar belakangnya mengangkat hal tersebut adalah tidak adanya ketegasan dan kejelasan apakah kasus kegagalan bangunan sebagai persoalan hukum perdata atau adminstrasi saja atau hukum pidana.
“Ketidakjelasan tersebut berakibat munculnya ketidakpastian dalam pelaksanaan penerapan hukum kasus kegagalan bangunan. Serta keadaan tersebut bertentangan dengan nilai keadilan, sebagaimana termuat pada sila Kelima Pancasiladan Pasal 28D UUD RI 1945,” katanya.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Advokat Indonesia Banjarmasin ini menjelaskan, berdasarkan Pasal 63 UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa “Penyedia Jasa wajib mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) yang disebabkan kesalahan Penyedia Jasa”.