“Jadi saya sampaikan tadi bahwa kami melakukan penundaan sampai ada proses mediasi yang dimediatori adalah Komnas HAM RI,” tutur Sekdako Banjarmasin.
Baca Juga :
Warga Kampung Batuah Bentangkan Spanduk Adang Petugas Jelang Eksekusi oleh Pemko Banjarmasin
Pendamping Aliansi Kerukunan Warga Batuah, Adnan membeberkan, bahwa surat dari Komnas HAM RI tersebut, memang sengaja dimohonkan oleh pihaknya agar bisa menunda proses pembongkaran di Pasar Batuah, sampai dengan keluarnya putusan dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Putusan inkrah dari Pengadilan itu nanti baru dikeluarkan pada 26 Juli 2022, sesuai dengan jadwal persidangan,” bebernya.
Apapun hasil yang keluar dari putusan persidangan, pihak warga akan menerima karena sudah sesuai dengan jalur hukum.
“Kalau hasilnya sudah keluar dan kami kalah, tidak perlu dibongkar secara paksa, tapi kami sendiri yang akan membongkar bangunan kami,” pungkasnya.
Baca Juga :
Wali Kota Ibnu Sina Sebut Tidak Mungkin Batalkan Revitalisasi Pasar Batuah, Ini Alasannya
Pantauan wartabanjar.com dilapangan, terlihat sorak sorai warga Pasar Batuah atas penundaan penggusuran tersebut. (Qyu)
Editor : Hasby