Penertiban Bangunan Pasar Batuah Ditunda, Komnas HAM Surati Ibnu Sina

    “Jadi saya sampaikan tadi bahwa kami melakukan penundaan sampai ada proses mediasi yang dimediatori adalah Komnas HAM RI,” tutur Sekdako Banjarmasin.

    Baca Juga :

    Warga Kampung Batuah Bentangkan Spanduk Adang Petugas Jelang Eksekusi oleh Pemko Banjarmasin

    Pendamping Aliansi Kerukunan Warga Batuah, Adnan membeberkan, bahwa surat dari Komnas HAM RI tersebut, memang sengaja dimohonkan oleh pihaknya agar bisa menunda proses pembongkaran di Pasar Batuah, sampai dengan keluarnya putusan dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

    “Putusan inkrah dari Pengadilan itu nanti baru dikeluarkan pada 26 Juli 2022, sesuai dengan jadwal persidangan,” bebernya.

    Apapun hasil yang keluar dari putusan persidangan, pihak warga akan menerima karena sudah sesuai dengan jalur hukum.

    “Kalau hasilnya sudah keluar dan kami kalah, tidak perlu dibongkar secara paksa, tapi kami sendiri yang akan membongkar bangunan kami,” pungkasnya.

    Baca Juga :

    Wali Kota Ibnu Sina Sebut Tidak Mungkin Batalkan Revitalisasi Pasar Batuah, Ini Alasannya

    Pantauan wartabanjar.com dilapangan, terlihat sorak sorai warga Pasar Batuah atas penundaan penggusuran tersebut. (Qyu)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   BMKG Prediksi Kalsel Diguyur Hujan Lebat hingga Juli 2025, Warga Waspada Bencana Hidrometeorologis

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI