Jadi Korban Penggelapan Properti, Tamara Bleszinsky Sambangi Polda Jawa Barat

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Tamara Bleszynski menyambangi Polda Jawa Barat, setelah mengaku menjadi korban penggelapan aset properti.

    Aktris 47 tahun itu membuat laporan dengan nomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR.

    Laporan itu diajukan untuk melaporkan tiga nama yang diduga terlibat penggelapan aset properti di Cipanas dan Cianjur, Jawa Barat.

    Ketiga pelaku penggelapan itu dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.

    Kabar pelaporan yang diajukan Tamara Bleszynski itu juga telah dibenarkan oleh Djohansyah selaku pengacara.

    Baca Juga:

    Strategi Persija Jakarta Hadapi Barito Putera di Laga Piala Presiden 2022, Siap “Merepotkan” Laskar Antasari

    Siwon Super Junior Latihan Jadi Orangtua dengan Nyanyi Lagu OST Frozen “Let It Go” Bareng Keponakan

    Walau begitu, ia masih enggan membeberkan detail laporan yang diajukan oleh Tamara dan berjanji akan memberikan keterangan lebih lengkap beberapa hari kemudian.

    “Nanti akan dijelaskan semua, tunggu saja,” papar sang pengacara.

    Sementara itu Tamara Bleszynski dan Polda Jabar belum memberikan penjelasan mengenai laporan tersebut.

    Pada Oktober tahun lalu, Tamara Bleszynski sempat mendatangi Mabes Polri Jakarta untuk melaporkan kasus penggelapan.

    Mantan istri Mike Lewis itu sampai menangis menyebut dia telah menjadi korban penggelapan dengan kerugian hingga miliaran rupiah. (berbagai sumber)

    Editor: Yayu Fathilal

    Baca Juga :   Zaskia Gotik Lahirkan Anak Ketiga di Hari Ketiga Lebaran

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI