WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Tamara Bleszynski menyambangi Polda Jawa Barat, setelah mengaku menjadi korban penggelapan aset properti.
Aktris 47 tahun itu membuat laporan dengan nomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR.
Laporan itu diajukan untuk melaporkan tiga nama yang diduga terlibat penggelapan aset properti di Cipanas dan Cianjur, Jawa Barat.
Ketiga pelaku penggelapan itu dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.
Kabar pelaporan yang diajukan Tamara Bleszynski itu juga telah dibenarkan oleh Djohansyah selaku pengacara.
Baca Juga:
Siwon Super Junior Latihan Jadi Orangtua dengan Nyanyi Lagu OST Frozen “Let It Go” Bareng Keponakan
Walau begitu, ia masih enggan membeberkan detail laporan yang diajukan oleh Tamara dan berjanji akan memberikan keterangan lebih lengkap beberapa hari kemudian.
“Nanti akan dijelaskan semua, tunggu saja,” papar sang pengacara.
Sementara itu Tamara Bleszynski dan Polda Jabar belum memberikan penjelasan mengenai laporan tersebut.
Pada Oktober tahun lalu, Tamara Bleszynski sempat mendatangi Mabes Polri Jakarta untuk melaporkan kasus penggelapan.
Mantan istri Mike Lewis itu sampai menangis menyebut dia telah menjadi korban penggelapan dengan kerugian hingga miliaran rupiah. (berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal