Sebelumnya, Kasubdit PPN Perdagangan Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan saat ini kebijakan e-meterai sudah diberlakukan sektor keuangan dan perbankan.
Menurut Bonarsius kebijakan e-materai ini akan berbeda di sektor keuangan dan pada e-commerce.
“Saat ini DJP masih sih dalam konteks mempersiapkan. Kita akan melihat secara menyeluruh,” ujar Bonarsius dalam diskusi online, Kamis (16/7/2022), dilansir Bisnis.com.
Dia juga memberikan tanggapan terkait rekomendasi UI TAX Center. Pertama, UI menyarankan pembatasan cakupan T&C yang dijadikan objek bea meterai minimal Rp 5juta.
Baca juga:
Komedian Betawi Mpok Nori dan H Bokir Dijadikan Nama Jalan di Jaktim
DJP membalas dengan mengatakan dokumen yang merupakan objek Bea meterai yang memiliki nilai threshold hanya dokumen yang menyatakan jumlah uang dan T&C dalam bea meterai apabila memenuhi syarat sebagai perjanjian dan tidak semua perjanjian menyatakan jumlah uang.
Kedua, UI Tax Center menyarankan pemerintah juga dapat menunda saat terutangnya bea meterai yaitu saat diajukan sebagai bukti di pengadilan.
DJP menjawab dokumen yang bea meterai yang terutang pada saat akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan adalah Dokumen yang secara nature tidak termasuk ke dalam jenis Dokumen perdata yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) UU bea meterai tetapi digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Penundaan saat terutang menjadi saat akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan hanya akan menjadi distorsi dan mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam pengaturan saat terutang.
“Sebagai alternatif untuk meminimalisasi barriers to entry dapat ditetapkan saat lain terutang bea materai yaitu pada saat pengguna memanfaatkan/menggunakan aplikasi untuk bertransaksi yang juga mempermudah penagihan/pembayaran bea materai” ujar Bonarsius.
Ketiga, UI Tax Center menyarankan pemerintah dapat mengenakan bea meterai dengan tarif lebih rendah, yaitu Rp0.
DJP memberikan tanggapan dengan pasal 6 ayat (3) dan pasal 6 ayat (4) terkait bea meterai.
Artinya, perlu adanya dukungan dari Bank Sentral selaku pengendali kebijakan moneter atau dari JK selaku pengendali kebijakan sektor keuangan untuk kemudian dikonsultasikan dengan DPR dan ditetapkan dalam suatu Peraturan Pemerintah. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi













