Terungkap dalam persidangan, Kolonel Priyanto merupakan pelaku dominan dalam kasus pembunuhan sejoli tersebut.
Kasus tersebut bermula ketika mobil yang dikemudikan prajurit TNI pangkatnya di bawah Kolonel Priyanto menabrak sejoli Hadi dan Salsabila.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 lalu, diketahui merupakan kecelakaan.
Setelah itu, Kolonel Priyanto dan dua mantan bawahan di satuannya mengangkat Handi dan Salsabila ke dalam mobil.
Dalam keterangannya menyatakan akan membawa pasangan tersebut ke fasilitas kesehatan terdekat.
Sejumlah saksi di tempat kejadian mengaku melihat saat itu Handi masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
Tak terduga, ditengah perjalanan, Kolonel Priyanto menolak membawa Handi dan Salsabila ke fasilitas kesehatan.
Namun akan membuang sejoli itu ke sungai di daerah Banyumas, Jawa Tengah. Akan tetapi ramai dan beredar luas di media sosial hingga menjadi viral. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







