WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Persidangan kasus tewasnya dua sejoli dengan terdakwa Kolonel Infanteri Priyono sampai pada pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
Kolonel Inf Priyanto terdakwa kasus dugaan pembunuhan sejoli tersebut divonis penjara seumur hidup dan juga dipecat dari TNI.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jaktim Brigjen Faridah Faisal menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli Nagreg tersebut.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup,” katanya.
Selain itu, terdakwa ada pidana tambahan yakni berupa pemecatan Kolonel Priyanto dari kesatuan TNI.
Sebelumnya, Oditur Militer Kolonel Sus Wilder Boy menuntut Kolonel Priyanto, dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuannya.
Priyono didakwa Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana.
Dan atau subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain itu, juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.







