WARTABANJAR.COM, BARABAI – Seorang pria berinisial MA Alias Uhil, (21) diamankan atas kepemilikan senjata tajam jenis pisau penusuk. Warga Jalan Pangkalan Nasri Desa Layuh Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah diamankan sekira pukul 00.30 wita, Sabtu (4/6/2022).
Polisi atas kepemilikan satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk yang dibawanya.
Pada saat itu Sat Reskrim Polres HST yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Antoni Silalahi, melaksanakan kegiatan patroli malam. Saat melewati Desa Tembok Bahalang Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tepatnya di pinggir jalan raya Desa Tembok Bahalang petugas mengamankan MA Alias Uhil yang saat itu dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Diungkapkan Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagijo kepada wartabanjar.com.
Lebih lanjut, AKP Soebagijo mengatakan, saat petugas melakukan penggeledahan terhadap MA Alias Uhil ditemukan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompang yang terbuat dari kulit sintetis warna coklat dengan panjang besi 14,5 cm, lebar besi 2,5 cm, panjang hulu 10 cm, yang diselipkan dipinggang sebelah kiri pelaku.
“Pelaku MA Alias Uhil disangkakan dengan Pasal secara tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan atau menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat Ijin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” kata AKP Soebagijo didampingi Kasubsi PIDM Sihumas Polres, Aipda M Husaini.
Pelaku MA Alias Uhil tidak mempunyai surat izin dalam kepemilikan senjata tajam yang dibawanya tersebut dari pihak yang berwajib.