Sementara itu, Mukri membeberkan terkait rumah restorative justice tidak hanya ada di Kecamatan Banjarmasin Selatan, tetapi juga tersebar di beberapa kecamatan lain yang ada di Kota Banjarmasin.
“Tentunya saya berharap betul-betul harus dimanfaatkan secara maksimal dan optimal sehingga ini bisa bermanfaat untuk kepentingan masyarakat jadi sebagaimana kita ketahui bahwa dengan adanya rumah restorative justice bahwa kita tidak terlalu mengedepankan sanksi pidana yang notabenenya membuktikan bisa diselesaikan di sini,” pungkasnya. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi