Ditemukan 3 Senjata Api Rakitan Dalam Penangkapan Akhmad Supiani DPO Polres Tabalong

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Dalam penangkapkan Akhmad Supiania alias Piani (29), DPO kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya pria bernama Retno, jajaran Satreskrim Tabalong berhasil mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan.

    Kepala Polres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, dalam konferensi pers, Senin (30/5/2022), mengatakan Piani ditangkap Minggu (29/5) malam.

    Penangkapan dilakukan atas kerja sama dan koordinasi Satreskrim Polres Tabalong dengan Polres Hulu Sungai Tengah (HST).

    “Tersangka Akhmad Supiani yang biasa dipanggil Piani. Dalam pencarian selama 27 hari, kami menemukan senjata api rakitan dua buah,” jelas Kapolres.

    Dia melanjutkan, “Berkat kerja sama dan informasi Satreskrim dan satuan lainnya dibakcup Polres HST, tadi malam kita berhasil mengamankan pelaku Piani dan kepemilikan senjata api rakitan, sehingga berjumlah tiga.”

    Dikemukakan Kapolres, untuk amunisi telah dimusnahkan karena dikhawatirkan membahayakan.

    “Senjata api rakitan sendiri dibuat dari elemen kayu dan besi,” jelasnya.

    Selain dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal, menurut Kapolres, pihaknya juga akan menerapkan UU Darurat No 12/1951 terkait kepemilikan senjata api dengan ancanam hukuman hingga 20 tahun.

    Diberitakan sebelumnya, pelarian Akhmad Supiani (29) alias Piani, setelah sekitar 27 hari kabur sejak melakukan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya pria bernama Retno di Desa Pangelak, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong.

    Kapolres membeberkan, kronologis peristiwa berdarah yang menyebabkan tewasnya Retno.

    Baca Juga :   Serah Terima Jabatan, H. Saidi Mansyur dan Habib Idrus Kembali Pimpin Kabupaten Banjar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI