“Komponen biaya perjalanan dinas untuk pimpinan dan anggota DPRD diatur menggunakan metode pembayaran lumpsum untuk uang harian dan uang representative serta sesuai biaya riil (at cost) untuk transportasi dan penginapan,” paparnya.
Dalam paparannya, Rudy menjelaskan bahwa Sistem lumpsum merupakan pembayaran untuk semua biaya, lumpsum uang harian terdiri dari uang saku, uang makan, dan transport lokal, sedangkan lumpsum uang representative merupakan pengganti biaya tips porter, tips pengemudi dan sebagainya.
Sedangkan biaya riil (at cost) untuk transportasi dan penginapan dibayarkan sebesar nilai yang benar-benar diserahkan kepada penyedia jasa transportasi dan penginapan sesuai bukti yang diterima.
“Artinya, pelaku perjalanan dinas wajib menyampaikan semua kelengkapan pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas yang lengkap dan sah. Mulai dari Surat Tugas, Surat Perjalanan Dinas (SPD), tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya, daftar Pengeluaran Riil (jika bukti pengeluaran transportasi dan/atau penginapan/hotel tidak diperoleh), bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam Kota, serta bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya,” jelasnya lagi.
Rudy juga menegaskan, jika tidak menggunakan penginapan, maka dapat diberikan biaya penginapan 30 persen dari tarif hotel di kota tempat tujuan sebagaimana diatur dalam Standar Harga Regional.
Kemudian, Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD) untuk selanjutnya dilakukan penerbitan SPM kepada Bendahara Umum Daerah.